Tidur lebih nyenyak bukan soal kasur empuk, tapi soal rasa aman dari risiko

Miliki Segera
Property All Risk Insurance

Asuransi Property All Risks

Asuransi Semua Risiko Harta Benda (Property All Risk) dan Gangguan Usaha (Business Interruption)

Asuransi Property All Risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada properti. Dalam polis ini, hampir semua jenis risiko yang dapat merusak atau menghancurkan properti akan dicakup, kecuali jika secara eksplisit dinyatakan sebagai pengecualian dalam kontrak asuransi.

Istilah “All Risk” sering kali digunakan untuk menunjukkan bahwa asuransi ini memiliki cakupan yang luas dibandingkan dengan jenis asuransi properti lainnya, seperti asuransi named perils (risiko tertentu yang disebutkan). Namun, penting untuk dipahami bahwa meskipun disebut “All Risk,” tidak semua risiko benar-benar dicakup. Ada beberapa pengecualian yang biasanya ditetapkan dalam polis asuransi.

Percaya Diri dengan Property All Risk

Perlindungan Menyeluruh (Comprehensive Protection)

Polis Property All Risk memberikan jaminan yang lebih luas dibandingkan asuransi kebakaran biasa. Segala bentuk kerugian atau kerusakan fisik atas properti dijamin, kecuali yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis.

Menjaga Kelangsungan
Bisnis dan Investasi

Dengan adanya perlindungan properti, pemilik usaha, UMKM, atau kontraktor tidak perlu khawatir menghadapi kerugian besar yang bisa mengganggu operasional. Polis ini bisa membantu meminimalkan dampak finansial jika terjadi musibah.

Meningkatkan Kepercayaan Pihak Ketiga

Memiliki perlindungan properti yang solid dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, klien, maupun lembaga keuangan. Properti yang diasuransikan menunjukkan bahwa bisnis dikelola secara profesional dan memikirkan manajemen risiko.

Lindungi Aset Berharga Anda Sekarang!

Hubungi Kami untuk:

Manfaat Asuransi Property All Risk

Ganti rugi atas kerusakan property (Property All Risk)

Asuransi Property All Risk memberikan manfaat utama berupa perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerusakan atau kehilangan properti akibat berbagai peristiwa tak terduga seperti kebakaran, pencurian, banjir, gempa bumi, ledakan, dan risiko lainnya yang tidak dikecualikan secara spesifik dalam polis. Perlindungan ini memberikan rasa aman dan kepastian, terutama dalam menghadapi risiko-risiko yang tidak bisa diprediksi atau dikendalikan sepenuhnya.

Ganti rugi atas kehilangan pendapatan akibat kejadian kerusakan property (Business Interuption)

Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan kompensasi atas kehilangan pendapatan dan biaya operasional tetap yang harus ditanggung oleh suatu bisnis ketika kegiatan operasionalnya terganggu akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi properti.

Dengan kata lain, meskipun kerugian fisik seperti kerusakan bangunan atau peralatan ditanggung oleh asuransi properti, kehilangan pendapatan karena bisnis tidak bisa beroperasi secara normal ditanggung oleh asuransi gangguan usaha.

Lingkup Jaminan Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis risiko, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Kebakaran : Kerugian akibat kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti korsleting listrik, ledakan gas, atau kelalaian manusia.
  • Bencana Alam : Gempa bumi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, dan letusan gunung berapi (tergantung pada ketentuan polis).
  • Pencurian dan Perampokan : Kerugian akibat pencurian, perampokan, atau tindakan vandalisme.
  • Kerusakan Fisik : Kerusakan pada bangunan, peralatan, atau barang-barang di dalam properti akibat insiden seperti jatuhnya pohon, tabrakan kendaraan, atau kecelakaan lainnya.
  • Kerusakan Akibat Air : Misalnya, kerusakan akibat kebocoran pipa air, rembesan, atau hujan deras.
  • Kerusakan Akibat Listrik : Seperti kerusakan akibat petir atau lonjakan listrik.
    Asuransi ini juga dapat mencakup biaya tambahan seperti biaya pembersihan puing-puing, biaya pemulihan data, atau biaya penggantian sementara selama properti sedang diperbaiki.

Perluasan Jaminan: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi & Tsunami

Lingkup Jaminan:

  • Gempa Bumi.
  • Letusan Gunung Berapi.
  • Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
  • Tsunami

Catatan Penting:
Jaminan gempa bumi tidak otomatis termasuk dalam polis asuransi properti standar. Harus dibeli sebagai perluasan jaminan (extension).

Polis biasanya mengacu pada standar dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan diatur oleh Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI).

Deductible atau risiko sendiri: Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, Tsunami : 2.50 % dari Jumlah Harga Pertanggungan tiap lokasi risiko.

Risiko yang Tidak Dijamin dalam Asuransi Property All Risk

Berikut adalah beberapa risiko yang umumnya tidak dijamin dalam polis asuransi Property All Risk, kecuali secara khusus dicantumkan dalam perluasan jaminan:

  • Kerusakan akibat keausan, penyusutan, atau deteriorasi alami
  • Termasuk jamur, korosi, karat, dan pelapukan.
  • Kesalahan desain, cacat material, atau kesalahan konstruksi
  • Kesengajaan tertanggung
    Kerugian yang terjadi karena tindakan disengaja oleh pemilik atau karyawan yang diberi wewenang.
  • Perang, invasi, pemberontakan, huru-hara, dan sejenisnya
  • Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi radioaktif
  • Polusi atau kontaminasi lingkungan
    Kecuali terjadi akibat risiko yang dijamin dalam polis.
  • Kehilangan atau kerusakan karena gangguan listrik internal (Misalnya korsleting atau lonjakan arus, tanpa ada indikasi kebakaran.)
  • Kerusakan akibat kesalahan mekanis atau elektrikal internal mesin/peralatan
  • Kecuali jika kerusakan tersebut menyebabkan kebakaran atau risiko lain yang dijamin.
  • Kehilangan akibat kelalaian dalam pengawasan atau perlindungan terhadap properti
  • Pencurian tanpa tanda-tanda kekerasan atau perusakan
  • Kehilangan barang yang sedang dalam proses pemindahan atau pengangkutan
  • Kerugian tidak langsung (indirect loss) Misalnya kerugian usaha, kehilangan sewa, denda, penalti, dll — kecuali dijamin secara khusus.

Catatan:
Detail risiko yang tidak dijamin bisa berbeda tergantung polis dan perusahaan asuransi yang menerbitkannya.

Selalu periksa wording polis untuk memahami batasan dan pengecualiannya.

Aset/Properti Yang Dapat Diasuransikan Dalam Asuransi Property All Risk:

1. Bangunan (Gedung dan Struktur Permanen)
Merupakan aset utama yang dapat diasuransikan, termasuk rumah tinggal, gedung perkantoran, pabrik, gudang, hotel, rumah sakit, sekolah, dan bangunan komersial lainnya. Yang diasuransikan mencakup struktur bangunan, fondasi, dinding, atap, lantai, serta instalasi tetap seperti sistem listrik dan pipa.

2. Mesin dan Peralatan
Mesin produksi, alat berat, generator, panel listrik, dan peralatan industri lainnya dapat dimasukkan dalam pertanggungan. Ini penting bagi sektor manufaktur dan industri untuk menjaga kelangsungan produksi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

3. Perabotan dan Peralatan Kantor
Meliputi meja, kursi, rak, komputer, printer, AC, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk operasional kantor. Kerusakan akibat kebakaran, banjir, atau pencurian terhadap barang-barang ini bisa mendapatkan penggantian.

4. Stok dan Persediaan Barang
Barang dagangan, bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi yang disimpan di dalam gudang atau toko bisa diasuransikan. Sangat penting untuk sektor perdagangan dan distribusi.

5. Isi Bangunan Rumah Tangga
Perabot rumah tangga seperti sofa, lemari, elektronik, peralatan dapur, hingga pakaian bisa diasuransikan untuk perlindungan terhadap risiko seperti kebakaran atau pencurian.

6.Properti Khusus (High-Value Property)
Termasuk aset bernilai tinggi seperti karya seni, perhiasan, perangkat medis, atau alat teknologi tinggi. Biasanya membutuhkan penilaian khusus dan pencantuman eksplisit dalam polis.

7. Sarana Penunjang (Fasilitas Tambahan)
Fasilitas pendukung seperti pagar, gerbang otomatis, menara air, sistem CCTV, genset cadangan, dan tangki bahan bakar juga bisa diasuransikan sebagai bagian dari properti utama.

Asuransi properti tidak hanya mencakup bangunan fisik, tetapi juga berbagai elemen pendukung yang mendukung fungsi dan operasional suatu tempat tinggal atau usaha. Penting bagi pemilik properti untuk mendata seluruh aset secara detail dan memastikan semuanya tercantum dalam polis agar tidak mengalami kerugian saat terjadi musibah.

Harta Benda Yang TIDAK DAPAT Di Asuransikan Dalam Asuransi Property All Risk

Berikut adalah daftar harta benda yang tidak dapat diasuransikan atau dikecualikan dalam polis Asuransi Property All Risk, disertai dengan penjelasan:

1. Uang Tunai, Cek, dan Surat Berharga
Asuransi properti tidak menanggung kerugian atas uang tunai, cek, giro, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Karena sifatnya mudah hilang dan sulit diverifikasi nilainya secara fisik, objek ini memerlukan polis tersendiri seperti asuransi uang (money insurance).

2. Barang dalam Keadaan Rusak Sebelumnya (Pre-existing Damage)
Properti yang sudah mengalami kerusakan atau cacat sebelum diasuransikan tidak akan mendapatkan pertanggungan, karena asuransi hanya menjamin kerusakan yang terjadi setelah polis berlaku.

3. Kendaraan Bermotor
Mobil, truk, sepeda motor, dan alat berat yang bisa bergerak tidak ditanggung dalam asuransi properti, karena memiliki polis khusus tersendiri seperti asuransi kendaraan bermotor.

4. Tanah dan Lapisan Permukaan
Asuransi properti tidak menjamin kerusakan atau kehilangan terhadap tanah, permukaan tanah, halaman, taman, dan lanskap, karena kerusakannya sulit dihitung secara pasti dan umumnya tidak bersifat struktural.

5. Barang-barang yang Cepat Rusak atau Mudah Musnah
Barang seperti makanan, minuman, tanaman segar, binatang ternak, dan material biologis lainnya umumnya tidak diasuransikan karena umur simpan yang pendek dan sensitif terhadap kondisi lingkungan.

6. Peralatan Lunak (Software) dan Data Elektronik
File digital, perangkat lunak, dan data komputer tidak ditanggung oleh asuransi properti kecuali ada perluasan khusus. Asuransi hanya menanggung kerusakan fisik perangkat keras, bukan isi digitalnya.

7. Properti dalam Keadaan Terbengkalai atau Tidak Digunakan
Bangunan atau properti yang tidak dihuni, tidak digunakan, atau dibiarkan kosong dalam waktu lama (biasanya lebih dari 30 atau 60 hari) tidak otomatis dijamin, kecuali diberitahukan sebelumnya kepada pihak asuransi dan disetujui.

8. Senjata Api dan Amunisi
Termasuk bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya, dikecualikan karena berisiko tinggi dan memerlukan perizinan khusus. Objek ini membutuhkan pertanggungan khusus di luar polis properti biasa.

9. Risiko Perang, Terorisme, dan Nuklir
Kerusakan akibat perang, kudeta, huru-hara bersenjata, aksi terorisme, atau radiasi nuklir dikecualikan secara umum, kecuali bila tertanggung membeli perluasan khusus dengan premi tambahan.

Walau asuransi Property All Risk menawarkan perlindungan yang luas, tidak semua harta benda dapat dijamin. Oleh karena itu, penting bagi pemilik aset untuk membaca klausul pengecualian dalam polis dengan teliti, dan berkonsultasi langsung dengan pihak asuransi agar tidak salah paham saat mengajukan klaim.

Siapa Saja yang Dapat Memiliki Asuransi Property All Risk?

Asuransi Property All Risk bisa dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan terhadap suatu properti. Artinya, siapa pun yang memiliki hak milik, hak guna, atau bertanggung jawab terhadap properti tersebut berhak untuk mengasuransikannya.

1. Pemilik Properti Pribadi
Orang yang memiliki rumah tinggal, apartemen, villa, atau properti pribadi lainnya.

2. Pelaku Usaha dan Pemilik Properti Komersial
Pemilik gedung perkantoran, toko, pabrik, gudang, hotel/villa atau tempat usaha lainnya.

3. Penyewa atau Pengelola Properti
Walaupun bukan pemilik, penyewa atau pengelola properti bisa mengambil asuransi jika memiliki tanggung jawab atau kepentingan keuangan terhadap properti tersebut.

4. Institusi Keuangan / Bank
Jika properti dijadikan jaminan kredit atau KPR, bank biasanya mewajibkan pemilik properti untuk mengambil asuransi Property All Risk sebagai syarat pinjaman.

Yang bisa memiliki Asuransi Property All Risk adalah siapa pun yang punya kepentingan ekonomi terhadap suatu properti, baik sebagai pemilik, penyewa, pengelola, atau pemberi pinjaman. Kuncinya: selama ada potensi kerugian jika properti tersebut rusak atau hilang, maka pihak tersebut berhak dan disarankan memiliki perlindungan asuransi ini.

Jangka Waktu Asuransi Property All Risk Berapa Lama?

Jangka waktu asuransi Property All Risk (PAR) umumnya adalah 1 tahun (12 bulan), terhitung sejak tanggal mulai (inception date) yang tercantum dalam polis hingga tanggal berakhirnya pertanggungan. Namun, polis ini dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.

Selama masa pertanggungan, premi harus dibayar penuh di muka atau sesuai skema pembayaran yang disetujui. Bila tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis, maka perlindungan otomatis berakhir dan segala risiko kembali menjadi tanggungan pemilik properti.

Siapa Yang Menentukan Nilai Pertanggungan Asuransi Property All Risk

Nilai pertanggungan dalam Asuransi Property All Risk ditentukan oleh Tertanggung (pemilik properti), bukan oleh pihak asuransi.

Tertanggung bertanggung jawab untuk menetapkan nilai yang sesuai dengan nilai penggantian aktual (replacement value) dari properti yang diasuransikan — yaitu biaya untuk membangun kembali atau mengganti properti tersebut dengan yang baru dalam kondisi yang sama dan setara.

Namun, untuk menghindari kesalahan penetapan nilai, tertanggung biasanya akan dibantu oleh:

1. Penilai Independen (Appraiser)
Tertanggung bisa menyewa jasa penilai properti profesional untuk menilai secara objektif berapa nilai pasar atau nilai penggantian aktual bangunan dan aset lainnya. Ini umum dilakukan untuk aset komersial atau industri bernilai tinggi.

2. Rekomendasi dari Konsultan Asuransi atau Broker
Broker atau agen asuransi dapat memberikan panduan atau kalkulasi kasar berdasarkan standar industri, lokasi properti, jenis konstruksi, dan penggunaan bangunan. Tapi, tanggung jawab akhir tetap di tangan tertanggung.

3. Referensi Dokumen Teknis
Seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya), laporan audit aset, atau laporan keuangan yang mencantumkan nilai buku aset. Dokumen ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai pertanggungan.

Pentingnya Penentuan Nilai yang Tepat
Menetapkan nilai pertanggungan yang terlalu rendah (underinsured) bisa mengakibatkan pengurangan klaim secara proporsional. Sedangkan jika terlalu tinggi (overinsured), maka premi menjadi lebih mahal tanpa manfaat tambahan, karena ganti rugi tetap dibatasi oleh nilai kerugian nyata.

Tertanggunglah yang menentukan nilai pertanggungan, namun sebaiknya dilakukan dengan perhitungan matang dan bantuan tenaga profesional agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan saat klaim. Prinsip utama dalam asuransi adalah ganti rugi sesuai kerugian aktual, bukan untuk mencari keuntungan.

Pentingnya Kecukupan Nilai Pertanggungan Dalam Asuransi Property All Risk

Menentukan nilai pertanggungan yang cukup adalah hal krusial dalam Asuransi Property All Risk karena akan sangat berpengaruh terhadap jumlah ganti rugi yang diterima tertanggung saat terjadi klaim. Bila nilai pertanggungan ditetapkan di bawah nilai sebenarnya dari properti yang diasuransikan (underinsured), maka akan berlaku prinsip pro rata atau average clause, yang menyebabkan pembayaran klaim dikurangi secara proporsional.

Contoh Kasus Sederhana:
Misalnya, nilai bangunan sebenarnya adalah Rp 2 miliar, tetapi tertanggung hanya mengasuransikannya sebesar Rp 1 miliar (50%). Jika terjadi kerusakan akibat kebakaran sebesar Rp 500 juta, maka perusahaan asuransi tidak akan membayar penuh, melainkan hanya 50% dari kerugian, yaitu Rp 250 juta, karena tertanggung hanya menjamin separuh dari nilai sebenarnya.

Mengapa Kecukupan Nilai Itu Penting:

Menghindari Pengurangan Klaim
Kecukupan nilai pertanggungan memastikan klaim tidak dipotong atau diperkecil karena dianggap hanya menjamin sebagian dari aset.

Memberi Perlindungan Menyeluruh
Dengan nilai pertanggungan yang sesuai, seluruh aset terlindungi dengan optimal dan proses pemulihan atau pembangunan kembali pasca musibah dapat berjalan tanpa kekurangan dana.

Menjaga Keuangan Perusahaan atau Individu
Asuransi adalah alat mitigasi risiko. Jika nilai pertanggungan kurang, maka kerugian yang tidak ditanggung akan menjadi beban keuangan pribadi atau perusahaan.

Mencegah Sengketa Klaim
Nilai pertanggungan yang akurat memperlancar proses klaim dan meminimalkan potensi perselisihan antara tertanggung dan penanggung.

Menentukan nilai pertanggungan secara realistis dan sesuai dengan nilai penggantian aktual adalah tanggung jawab tertanggung dan sangat penting untuk menghindari risiko ditanggung sendiri saat musibah terjadi.

Jangan mengira dengan menurunkan nilai pertanggungan premi bisa dihemat—karena saat musibah datang, kerugian akibat kekurangan klaim jauh lebih besar daripada premi yang dihemat.

Bagaimana Proses Pengajuan Klaim Sampai Dengan Pembayaran Klaim Dalam Asuransi Property All Risk

Berikut adalah proses pengajuan klaim hingga pembayaran klaim dalam Asuransi Property All Risk, yang umumnya mengikuti alur standar berikut:

1. Pelaporan Klaim (Claim Notification)
Tertanggung wajib melaporkan kejadian kerugian kepada perusahaan asuransi secepatnya, umumnya dalam waktu maksimal 7 hari sejak peristiwa terjadi. Laporan dapat dilakukan secara tertulis, melalui email, telepon, atau sistem klaim online (jika tersedia).

Informasi yang dilaporkan meliputi:

  • Tanggal dan waktu kejadian
  • Lokasi kejadian
  • Penyebab kerusakan
  • Jenis dan estimasi awal kerugian
  • Tindakan awal yang sudah dilakukan

2. Pengisian dan Pengumpulan Dokumen Klaim
Tertanggung akan diminta mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen pendukung, seperti:

  • Formulir klaim yang ditandatangani
  • Fotokopi polis dan lampirannya
  • Kronologi kejadian
  • Foto kerusakan
  • Laporan kepolisian (jika ada unsur tindak pidana atau kebakaran besar)

Dokumen pendukung lainnya seperti invoice perbaikan, laporan teknis, atau laporan dari pihak ketiga (misalnya kontraktor, teknisi, dsb)

3. Survei dan Investigasi Kerugian (Loss Adjuster Assessment)
Pihak asuransi akan menunjuk loss adjuster (penilai kerugian independen) untuk:

  • Menilai besaran kerusakan atau kerugian
  • Menelusuri penyebab kejadian
  • Memastikan apakah kejadian dijamin dalam polis atau tidak
  • Mengecek nilai pertanggungan dan apakah ada unsur underinsured

4. Evaluasi dan Penentuan Tanggung Jawab
Setelah laporan loss adjuster diterima, perusahaan asuransi akan mengevaluasi:

  • Apakah kejadian sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis
  • Apakah jumlah klaim wajar dan sesuai nilai pertanggungan
  • Apakah ada syarat polis yang dilanggar oleh tertanggung
  • Jika klaim disetujui, proses dilanjutkan ke tahap pembayaran. Jika ditolak, asuransi akan memberikan penjelasan tertulis tentang alasan penolakan.

5. Pembayaran Klaim
Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim (Letter of Acceptance). Pembayaran dilakukan dalam waktu tertentu setelah surat disetujui, biasanya 7–30 hari kerja, tergantung kompleksitas klaim dan kelengkapan dokumen.

Pembayaran bisa berupa:

  • Uang tunai (transfer ke rekening tertanggung)
  • Pembayaran langsung ke kontraktor atau vendor (dengan persetujuan tertanggung)
  • Reimburse atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh tertanggung

6. Penutupan Klaim (Claim Closing)
Setelah pembayaran dilakukan dan tidak ada sengketa lanjutan, proses klaim dinyatakan selesai dan arsip akan ditutup.

Catatan Penting

  • Tertanggung harus bersikap kooperatif selama proses klaim.
  • Asuransi berhak menolak klaim jika ada penyembunyian fakta atau niat menipu (fraud).
  • Dokumentasi dan komunikasi yang rapi akan mempercepat proses klaim.

Proses klaim dalam Asuransi Property All Risk cukup sistematis dan profesional, asalkan tertanggung melaporkan tepat waktu, melengkapi dokumen, serta menetapkan nilai pertanggungan secara benar sejak awal. Transparansi dan kerja sama sangat menentukan lancarnya pembayaran klaim.

Cara Penggantian Ganti Rugi (Pemulihan Kembali Ganti Rugi)

Ganti rugi berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) berarti pihak asuransi akan membayar biaya untuk mengembalikan kondisi properti yang rusak atau hilang ke keadaan semula sebelum terjadi kerugian, baik melalui perbaikan maupun pembangunan kembali. Namun, jumlah ganti rugi maksimal hanya sampai batas nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis.

Hubungan Reinstatement Dengan Kecukupan Nilai Pertanggungan
Agar reinstatement dapat dilakukan secara optimal, nilai pertanggungan harus mencerminkan nilai sebenarnya (replacement value) dari properti yang diasuransikan. Jika nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai sebenarnya (underinsurance), maka ganti rugi yang dibayarkan akan dipotong secara proporsional sesuai prinsip pro rata condition of average.

Contoh:

  • Jika nilai bangunan sebenarnya adalah Rp 2 miliar, tapi hanya diasuransikan sebesar Rp 1 miliar, maka:
  • Bila terjadi kerugian senilai Rp 500 juta,

Perusahaan asuransi tidak akan membayar penuh, melainkan hanya sebanding dengan rasio nilai pertanggungan terhadap nilai sebenarnya, yaitu:

  • Rp 1 miliar / Rp 2 miliar = 50%
  • Maka, dari kerugian Rp 500 juta, hanya Rp 250 juta yang diganti.

Reinstatement hanya efektif dan menguntungkan jika nilai pertanggungan mencukupi. Menetapkan nilai pertanggungan di bawah nilai pasar atau nilai penggantian aktual akan mengurangi jumlah klaim yang dibayarkan, dan pemulihan properti tidak akan bisa dilakukan sepenuhnya.

Oleh karena itu, penting bagi tertanggung untuk melakukan penilaian aset secara berkala dan memastikan jumlah pertanggungan sesuai dengan nilai penggantian saat ini. Jangan menghemat premi dengan menurunkan nilai pertanggungan, karena itu bisa jadi bumerang saat klaim.

Setelah Terjadi Klaim Dan Telah Dibayar Oleh Asuransi Apakah Jaminan Asuransi Masih Berlaku? Apakah Nilai Pertanggungannya Masih Sama, Atau Diperhitungkan Kembali Dengan Penambahan Premi.

Setelah terjadi klaim dan klaim tersebut sudah dibayar oleh perusahaan asuransi, status jaminan polis dan nilai pertanggungan tergantung pada ketentuan polis yang disepakati sebelumnya, namun secara umum ada dua skenario utama dalam Asuransi Property All Risk:

1. Polis dengan Ketentuan Non-Reinstatement (Tidak Otomatis Pulih)
Dalam kebanyakan polis standar, nilai pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah klaim yang sudah dibayar. Artinya, jika properti diasuransikan sebesar Rp 5 miliar dan terjadi kerugian Rp 1 miliar, maka sisa nilai pertanggungan tinggal Rp 4 miliar untuk sisa masa polis.

Jika tertanggung ingin mengembalikan nilai pertanggungan ke awal (Rp 5 miliar), maka:

  • Perlu dilakukan reinstatement (pemulihan nilai pertanggungan)
  • Biasanya akan dikenakan penambahan premi secara prorata untuk sisa waktu polis berjalan

2. Polis dengan Ketentuan Automatic Reinstatement
Dalam beberapa kasus (terutama untuk nasabah korporat atau polis dengan premi besar), polis dapat mencantumkan klausul automatic reinstatement, artinya:

  • Nilai pertanggungan akan kembali seperti semula setelah klaim dibayar
  • Tertanggung akan dikenakan premi tambahan (pro-rata) berdasarkan jumlah klaim yang dibayarkan

Namun, klausul ini harus disepakati dan tertulis di dalam polis sejak awal, dan tidak otomatis berlaku di semua polis.

Jaminan Masih Berlaku?
Ya, jaminan asuransi masih tetap berlaku selama:

  • Masa berlaku polis belum berakhir
  • Premi telah dibayar lunas
  • Tidak ada pelanggaran syarat polis
  • Tidak terjadi pembatalan polis

Namun perlu diperhatikan bahwa besaran nilai pertanggungan yang tersisa bisa berbeda tergantung jenis klausal yang digunakan.

Kesimpulan Tegas
Setelah pembayaran klaim, jaminan tetap berjalan hingga masa polis berakhir, namun nilai pertanggungan bisa berkurang. Jika Anda ingin mengembalikan nilai awal, Anda harus mengajukan pemulihan nilai pertanggungan (reinstatement) dan bersedia membayar tambahan premi. 

Jangan anggap nilai pertanggungan tetap utuh setelah klaim kecuali ada klausul reinstatement otomatis yang sudah disepakati.

Sebelum Mengajukan Polis Asuransi Property All Risk Dokumen Apa Yang Harus Saya Persiapkan

Sebelum mengajukan polis Asuransi Property All Risk, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi penting agar proses underwriting (penilaian risiko) berjalan lancar dan cepat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diminta oleh perusahaan asuransi:

1. Data Identitas Tertanggung

  • Perorangan: Fotokopi KTP
  • Badan Usaha:
    – Akta pendirian perusahaan
    – SIUP/NIB
    – NPWP perusahaan
    – KTP direksi atau penanggung jawab

2. Data dan Informasi Obyek Pertanggungan

  • Alamat lengkap properti yang akan diasuransikan
  • Jenis bangunan: permanen, semi permanen, atau non-permanen
  • Tahun pembangunan dan renovasi terakhir
  • Jumlah lantai dan luas bangunan
  • Fungsi bangunan: rumah tinggal, kantor, pabrik, gudang, apartemen, dsb
  • Informasi aktivitas atau usaha yang dijalankan di lokasi tersebut
  • Sistem proteksi kebakaran: alat pemadam, sprinkler, alarm, dll
  • informasi keamanan: penjagaan, CCTV, pagar, dll

3. Daftar dan Nilai Harta Benda yang Diasuransikan
Rincian aset yang akan dijamin, seperti:

  • Bangunan (Termasuk Pondasi untuk antisipasi Bencana Alam, Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor)
  • Mesin dan peralatan
  • Perabotan
  • Barang dagangan (stok)

Nilai pertanggungan masing-masing item (berdasarkan nilai pasar atau biaya penggantian saat ini)

4. Laporan Nilai Aset / Penilaian Aset (jika ada)

  • Bisa berupa appraisal report dari penilai independen untuk mendukung nilai pertanggungan
  • Tidak wajib, tetapi sangat membantu untuk menetapkan nilai pertanggungan yang wajar

5. Riwayat Asuransi Sebelumnya (jika ada)

  • Informasi apakah aset tersebut pernah diasuransikan sebelumnya
  • Pernahkah terjadi klaim? Berapa besar? Tahun berapa?

6. Foto atau Dokumentasi Fisik
Beberapa asuransi meminta foto kondisi properti dari luar dan dalam sebagai bukti eksistensi dan kondisi bangunan

7. Formulir Proposal Asuransi

  • Diisi dengan lengkap dan ditandatangani
  • Merupakan dasar bagi perusahaan asuransi untuk menilai dan memberikan penawaran

Catatan Penting:

  • Berikan data yang akurat dan jujur. Jika ditemukan ketidaksesuaian saat klaim, bisa menyebabkan penolakan klaim.
  • Jangan mengira-ngira nilai properti—gunakan estimasi realistis atau data appraisal.
  • Untuk bangunan khusus seperti pabrik, hotel, atau gudang besar, asuransi mungkin meminta kunjungan survei terlebih dahulu.

Persiapan dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi penentu apakah asuransi akan menerima atau menolak permohonan Anda.

Semakin lengkap dan akurat data yang Anda berikan, semakin cepat proses penerbitan polis dan semakin tepat proteksi yang Anda dapatkan.